news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Robert Mantinia, kuasa hukum terdakwa.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Sidang Nenek Elina, Dokumen Tanah Disebut Hilang Usai Rumah Dibongkar

Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti atau yang dikenal sebagai Nenek Elina kembali digelar di PN Surabaya
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti atau yang dikenal sebagai Nenek Elina kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5).

Dalam persidangan tersebut, Nenek Elina memberikan kesaksian langsung terkait peristiwa yang dialaminya saat rumah yang ditempatinya dibongkar pada Agustus 2025 lalu.

Perkara yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, termasuk Nenek Elina sebagai saksi korban.

Di hadapan majelis hakim, Elina menceritakan kronologi saat dirinya didatangi sejumlah orang yang memintanya meninggalkan rumah. Saat itu, ia berusaha mempertahankan rumah yang menurutnya merupakan aset keluarga dan tidak pernah dijual.

“Saya mau masuk untuk mengambil barang-barang saya, tetapi tidak diperbolehkan. Mereka bilang rumah itu sudah dijual, padahal keluarga kami tidak pernah menjualnya,” ujar Elina dalam persidangan.

Elina mengaku situasi semakin memanas ketika dirinya menolak keluar dari rumah. Ia menyebut beberapa orang kemudian mengangkat dan memaksanya keluar dari lokasi.

“Saya diangkat ramai-ramai dan dikeluarkan. Mulut saya sampai luka dan badan terasa sakit semua,” tuturnya.

Menurut Elina, setelah dirinya dikeluarkan dari rumah, akses masuk langsung ditutup. Tidak lama kemudian, bangunan tersebut dibongkar. Saat berusaha kembali mengambil barang-barang yang tertinggal, ia mengaku rumah sudah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga tidak lagi berada di tempatnya.

“Uang, pakaian, dokumen pribadi, surat-surat tanah, dan barang-barang lainnya hilang. Bahkan ada kendaraan yang juga sudah tidak ada,” katanya.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menilai kesaksian korban memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan dan hilangnya sejumlah barang penting saat peristiwa berlangsung.

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan korban mengalami pemaksaan untuk keluar dari rumah dan tidak diperbolehkan masuk kembali setelah rumah dipalang. Selain itu, ada sejumlah dokumen pertanahan penting yang dilaporkan hilang,” kata Wellem kepada wartawan usai persidangan.

Wellem menyebut dokumen yang hilang antara lain sertifikat tanah, Letter C, serta beberapa surat kepemilikan lainnya yang sebelumnya tersimpan di dalam rumah korban.

“Total ada beberapa dokumen tanah yang tidak ditemukan lagi setelah kejadian. Termasuk sertifikat dan Letter C yang berada di lemari milik korban,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan rumah yang menjadi objek sengketa telah dibeli secara sah dari kakak korban, Elisa. Mereka mengklaim memiliki dokumen Akta Jual Beli sebagai dasar kepemilikan.

Robert Mantinia, kuasa hukum terdakwa, juga membantah tuduhan adanya kekerasan dalam proses pengosongan rumah. Selain itu, pihak terdakwa mengaku pernah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice saat proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah berupaya mencari jalan damai, termasuk menawarkan pembangunan kembali rumah tersebut. Namun upaya itu tidak mencapai kesepakatan,” ujar Robert usai persidangan.

Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta terkait dugaan kekerasan, pengusiran paksa, serta sengketa kepemilikan rumah yang menjadi pokok perkara. (sha/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:13
02:51
02:55
04:48
01:22
02:24

Viral