Sumber :
- Syamsul Huda
Bejat, Ayah Tiri Tega Rudapaksa Dua Anak Tiri Kembarnya
Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual oleh ayah tiri yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya
Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:25 WIB
Saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.
Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (sha/far)