news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Pengusiran Nenek Elina Berlanjut, Video Viral Diputar di Pengadilan.
Sumber :
  • syamsul huda

Sidang Pengusiran Nenek Elina Berlanjut, Video Viral Diputar di Pengadilan

Persidangan kasus dugaan pengusiran, penganiayaan, dan perusakan rumah yang menimpa Elina, lansia yang viral, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kamis, 4 Juni 2026 - 11:26 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Persidangan kasus dugaan pengusiran, penganiayaan, dan perusakan rumah yang menimpa Elina, lansia yang sempat viral di media sosial, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/6).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Elina kembali memberikan keterangan sebagai saksi korban terkait peristiwa pengusiran dari rumah yang telah ditempatinya selama 11 tahun di kawasan Kuwukan, Lakarsantri, Surabaya.

Sidang yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu merupakan kelanjutan agenda pemeriksaan saksi yang sempat tertunda dua pekan lalu. Saat itu, kondisi kesehatan Elina yang kelelahan membuat majelis hakim menunda pemeriksaan untuk memberikan kesempatan kepada saksi korban beristirahat.

Di hadapan majelis hakim, Elina menceritakan kembali peristiwa yang terjadi pada Agustus lalu. Ia mengaku didatangi sejumlah orang yang kemudian memaksanya keluar dari rumah yang selama ini ditempatinya. Dalam proses tersebut, ia mengaku mengalami perlakuan kasar hingga mengalami luka.

"Saya diangkat dan dipaksa keluar dari rumah, oleh dua orang, dan tidak ada kesempatan untuk mengambil barang apapun." ungkap Elina dalam keterangannya di persidangan.

Selain menjelaskan kronologi pengusiran, Elina juga mengaku masih merasakan dampak psikologis akibat kejadian tersebut. Menurutnya, rumah yang selama bertahun-tahun ditempatinya kini telah rata dengan tanah, sementara sebagian besar barang miliknya tidak diketahui keberadaannya.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan turut menampilkan rekaman video yang sebelumnya viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan detik-detik proses pengusiran yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti berupa potongan material bangunan yang diambil dari lokasi rumah yang telah dibongkar.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintoharjo, menyebut kliennya masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Bahkan saat video diputar di ruang sidang, Elina terlihat emosional karena harus kembali mengingat kejadian yang dialaminya.

"Ibu Elina masih mengalami trauma. Tadi beliau harus melihat kembali video saat dirinya dikeluarkan dari rumah yang selama ini ditempatinya. Namun beliau tetap berusaha memberikan keterangan secara lengkap di depan majelis hakim," kata Wellem kepada wartawan usai sidang.

Menurut Wellem, kesaksian yang disampaikan Elina memperkuat dugaan adanya tindakan pengusiran paksa, penganiayaan, serta perusakan rumah yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.

Sementara itu, pihak terdakwa Sammuel membantah sebagian keterangan yang disampaikan saksi korban. Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Elina tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

"Ada beberapa poin keterangan saksi yang kami keberatan dan bantah. Semua itu akan kami buktikan dalam agenda pembuktian berikutnya sesuai mekanisme persidangan," ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Pihak terdakwa juga meminta agar seluruh fakta hukum diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain serta menelaah alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. Sejumlah poin yang masih diperdebatkan kedua belah pihak akan menjadi materi pembuktian dalam sidang berikutnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video pengusiran Elina dari rumah yang ditempatinya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, beredar luas di media sosial.

Selain dugaan pengusiran paksa, perkara ini juga mencakup dugaan penganiayaan dan perusakan bangunan yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. (sha/far)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
00:59
00:51
01:50
10:51
02:15

Viral