- syamsul huda
Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar
“Kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan klien terkait langkah hukum berikutnya. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami untuk menentukan sikap terhadap putusan ini,” kata Suwanto.
Kasus ini bermula dari praktik investasi yang dijalankan Indah Catur Agustin bersama rekannya, Greedy Harnado. Keduanya menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dari proyek pengadaan barang dan kerja sama bisnis yang diklaim memiliki kontrak dengan sejumlah perusahaan.
Untuk meyakinkan calon investor, para pelaku diduga membuat dan menggunakan dokumen purchase order (PO) palsu. Dokumen tersebut ditunjukkan kepada korban sebagai bukti adanya proyek yang sedang berjalan dan membutuhkan tambahan modal dari investor.
Salah satu korban utama dalam perkara ini adalah Lisawaty. Sejak tahun 2020, korban secara bertahap mentransfer dana dalam jumlah besar setelah percaya terhadap dokumen dan penjelasan yang diberikan para pelaku. Total dana yang disetorkan korban mencapai sekitar Rp220,3 miliar.
Namun dalam perjalanannya, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diterima secara utuh oleh korban. Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebagian besar dana investor justru dialihkan ke berbagai rekening pribadi dan digunakan di luar kepentingan investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Aliran dana tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menjerat Indah Catur Agustin dengan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai terdakwa tidak hanya terlibat dalam penipuan investasi, tetapi juga berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan agar sulit dilacak aparat penegak hukum. (sha/far)