- tvOne - zainal azkhari
Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 300 Gram di Kenjeran, Dua Tersangka Ditangkap
Surabaya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 ons atau setara 300 gram di wilayah Kenjeran. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Jumat (19/6/2026) pukul 17.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, di sebuah warung makan di kawasan Kenjeran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AS dan CWH. Bersama mereka, disita barang bukti narkotika jenis sabu golongan I dengan berat sekitar 293 gram atau mendekati 300 gram,” ungkap AKP Adek dalam konferensi pers.
Ia menyampaikan bahwa narkotika tersebut diketahui merupakan milik tersangka AS. Barang itu dibeli dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pembelian dilakukan dengan nilai sekitar Rp45 juta atau setara Rp450 ribu per gram.
“Rencananya, sabu ini akan diedarkan lagi dengan harga jual mencapai Rp55 juta, sehingga tersangka berpeluang meraup keuntungan sekitar Rp10 juta dari satu kali transaksi,” jelasnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka AS berniat menjual barang tersebut kepada seseorang berinisial N yang juga berstatus buronan polisi. Sementara itu, tersangka CWH, pria berusia 33 tahun, berperan sebagai pendamping sekaligus pengemudi saat beraktivitas. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali terlibat.
“Tersangka AS sudah tiga kali menjalankan aksinya sejak Mei 2026. Perlu diketahui pula, ia meneruskan jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” tambah AKP Adek.
Selain barang bukti sabu seberat 293 gram yang terbungkus dalam tiga klip besar, polisi juga menyita satu unit telepon genggam bermerek Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengatur transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok hingga calon pembeli yang masih melarikan diri, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Surabaya. (gol)