news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menggeledah empat lokasi di Sidoarjo..
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Kortas Tipidkor Polri Geledah 4 Lokasi di Sidoarjo, Buru Aliran Dana Kasus Ponsel Ilegal Rp235,8 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menggeledah empat lokasi di Sidoarjo.
Jumat, 26 Juni 2026 - 14:03 WIB
Reporter:
Editor :

Sidoarjo, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menggeledah empat lokasi di Sidoarjo.Kali ini, sasaran penggeledahan meliputi Kafe AZ di Jalan Raya Juanda, Kafe Sultan di Jalan Bypass Juanda, rumah manajer PT TSL, serta kantor perusahaan tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk memburu bukti dan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap pegawai Bea Cukai Juanda terkait penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal China senilai Rp235,8 miliar.

Penyidik menyisir setiap ruangan di Kafe AZ, mulai dari area depan hingga halaman belakang. Satu per satu kamera pengawas (CCTV) yang berada di titik-titik strategis juga diperiksa dan disita.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solichin, menyebut penggeledahan difokuskan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus impor ponsel tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda.

"Penggeledahan ini untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah itu juga menjadi bagian pendalaman TPPU," ujar Mulya Hakim usai penggeledahan di Kafe AZ.

Ia menyebut, dari hasil penggeledahan di empat lokasi, kantor PT TSL diketahui sudah tutup dan ditempeli plang bertuliskan "Dijual". Tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Sementara itu, dari rumah MT selaku manajer PT TSL, penyidik menyita 37 barang bukti yang didominasi dokumen dan data perbankan yang diduga digunakan untuk menyamarkan aset.

Selain itu, dari Kafe AZ dan Kafe Sultan, penyidik menyita akta pendirian CV AAHS Entertainment, dokumen perizinan, rekening koran AZ Kafe, AAHS Biliar, rekening penampungan, serta Sultan Kafe.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa tiga DVR CCTV, dua flashdisk, satu bendel dokumen perpajakan, serta empat karton kosong bertuliskan Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur.

"Semua barang bukti diamankan untuk diuji dan didalami lebih lanjut. Penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Mulya Hakim.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah aparat membongkar penyelundupan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label SNI melalui Bandara Juanda. Penggeledahan lanjutan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan melacak aset hasil kejahatan. (khu/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral