news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Universitas Airlangga di Surabaya..
Sumber :
  • tvOne - Sandi Irwanto

Gaji Dosen Non ASN Lulusan Luar Negeri Rp2,6 Juta, Begini Penjelasan Unair 

Sistem penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS. Dosen PNS dibayar pemerintah sedangkan dosen tetap non-ASN dibayar oleh universitas. 
Senin, 6 Juli 2026 - 11:05 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Dosen non ASN Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Cenuk Widiyastrisna Sayekti memberikan kesaksian di MK. Dia menyebutkan menerima gaji pokok Rp2,6 juta per bulan meski pun dirinya bergelar doktor lulusan luar negeri dan mengajar sejak 2010. Video pernyataan tersebut viral di sosial media. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Prof. Dr. Radian Salman, SH, LLM, menyebutkan bahwa yang disampaikan dalam persidangan adalah gaji pokok. Sementara dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja. 

Prof Radian menjelaskan penghasilan yang diperoleh dosen setiap bulan merupakan take home pay yang terdiri dari beberapa komponen. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional dari universitas, hingga tunjangan sertifikasi dosen bagi dosen yang memenuhi persyaratan.

"Jika melihat slip gaji memang ada komponen gaji pokok. Tetapi yang masuk ke rekening dosen bukan hanya gaji pokok melainkan sudah ditambah berbagai tunjangan," terangnya.

Tak hanya itu, dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan TPK 1, serta berbagai insentif akademik seperti honor pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, hingga insentif capaian akademik.

Kenaikan kesejahteraan dosen, kata Radian, tidak hanya bergantung pada penyesuaian gaji pokok yang dilakukan setiap dua tahun sekali dengan nilai sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.

 

"Oleh sebab itu, peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya berasal dari kenaikan gaji pokok tetapi juga kenaikan jabatan akademik, tunjangan, serta berbagai insentif akademik," ujarnya.

menurut Radian sistem penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan, yakni dosen PNS dibayar pemerintah sedangkan dosen tetap non-ASN dibayar oleh universitas. 

Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, Radian menyebut total penghasilan yang diterima Cenuk selama 2025 mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan. Sementara hingga Juli 2026, penghasilan yang telah diterima mencapai lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan. 

"Kalau melihat take home pay nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok," imbuhnya. 

Dia meluruskan kabar mengenai dana penelitian. Menurutnya, dana hibah penelitian bukan merupakan penghasilan tetap dosen karena hanya diberikan kepada peneliti yang proposalnya lolos seleksi. Dana penelitian dicairkan secara bertahap, yakni 70 persen setelah kontrak penelitian ditandatangani dan administrasi dinyatakan lengkap, sedangkan 30 persen sisanya dibayarkan setelah target luaran penelitian terpenuhi.

"Jika target luaran belum tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, maka 30 persen itulah yang belum dicairkan. Jadi bukan menahan hak dosen melainkan mekanisme pertanggungjawaban penelitian," ungkapnya.

Belum lama ini dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 30 Juni 2026, Cenuk Widiayastrisna Sayekti mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya saat mulai menjadi dosen tetap non-ASN di Unair pada 2022 sekitar Rp2,6 juta per bulan. Kesaksian tersebut disampaikan dalam perkara pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama para pemohon lainnya terkait isu kesejahteraan dosen. (msi/ias) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral