news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Rudapaksa Anak Di Bawah Umur.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Kasus Rudapaksa Anak Di Bawah Umur di Sampang Dilakukan 27 Pelaku, Dinsos P3A Turun Tangan Dampingi Korban

Kasus rudapaksa menimpa anak di bawah umur berinisial RR, yang dilakukan oleh dua puluh tujuh pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 13 Juli 2026 - 10:49 WIB
Reporter:
Editor :

Sampang, tvOnenews.com - Kasus rudapaksa menimpa anak di bawah umur berinisial RR, yang dilakukan oleh dua puluh tujuh pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Mapolres Sampang, Madura. 

Sebanyak dua belas orang berhasil ditangkap polisi, sementara lima belas pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. 

Pihak dari Dinas Sosial melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP3A) Kabupaten Sampang turun tangan guna melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kalau masalah hukum kami tidak ingin masuk ke dalamnya karena ranah aparat kepolisian, tapi kami sebagai Kepala P3A sudah memerintahkan kepada Kabid bidang P3A agar korban dilakukan pendampingan," kata Moh. Anwari Abdullah Kepala Dinsos PP3A Kabupaten Sampang. 

Tak hanya korban yang mendapatkan pendampingan, dinsos PP3A juga berupaya melakukan pendampingan terhadap tersangka yang rata-rata mereka masih di bawah umur.

"Pendampingan bukan kepada korban saja. Tapi pendampingan juga dilakukan kepada tersangka. Karena tersangka ada yang berumur tujuh belas tahun. Tapi kami fokus penyembuhan kepada korban agar trauma (trauma healing) bisa cepat pulih," terangnya. 

Ia mengatakan, selain pendampingan korban dilakukan Dinsos PP3A, ia juga telah berkomunikasi dengan P3A yang ada di Provinsi Jawa Timur, agar dilakukan pendampingan khusus supaya korban dapat ditangani dengan baik.

"Pedampingan kepada korban terkait traumanya. Kami telah koordinasi dengan Dinsos P3A Provinsi Jawa Timur. Kami kepada P3A Jawa Timur minta tim khusus pendampingan penanganan trauma, supaya korban dapat diberikan pendampingan secara intensif agar kondisi kejiwaannya cepat pulih," pungkasnya.

Sebelum petugas kepolisian menangkap dua belas orang dari dua puluh tujuh pelaku rudapaksa anak di bawah umur, dua belas pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima belas pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Terbongkarnya pencabulan tersebut setelah pihak keluarga melaporkan kasus rudapaksa anak di bawah umur kepada aparat kepolisian di Mapolres Sampang, hingga kemudian sebagian pelaku tertangkap. (fds/hen)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
01:06
09:51
01:53
08:03
09:58

Viral