- tim tvone - tim tvone
Dijual Tanpa Izin, 3000 Botol Miras Dihancurkan di Depan Kantor Bupati Lumajang
Lumajang, tvOnenews.com - Sebanyak 3000 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan di depan Kantor Bupati Kabupaten Lumajang, Kamis (23/7).
Ribuan botol miras yang sebelumnya disita dari tiga outlet tak berizin tersebut dihancurkan dengan cara dilindas mengunakan alat berat.
Prosesi pemusnahan ini diikuti langsung oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan mengatakan, pemusnahan miras tersebut dilakukan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jadi, pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3000 miras yang telah melanggar tindak pidana ringan," ucap Ristu di Lumajang, Kamis (23/7).
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut hasil inspeksi Bupati Lumajang bersama pihak kepolisian yang sebelumnya telah merazia miras dan menemukan tiga toko tidak punya izin edar dari pemerintah.
Adapun, tiga pemilik toko miras ini telah dinyatakan sebagai terpidana dan masing-masing disanksi untuk bayar denda sebesar Rp 5 juta.
"Terkait barang bukti putusannya untuk dimusnahkan dan hari ini adalah eksekusinya. Sehingga perkata tersebut dinyatakan sudah selesai. Terpidana juga sudah membayar denda,” tambahnya.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, pemusnahan barang bukti ini untuk memberi peringatan kepada pedagang miras agar tidak melakukan penjualan secara ilegal.
Sebab, dalam peraturan daerah (Perda) Lumajang telah diatur peredaran minuman keras harus ada izin langsung dari bupati.
"Hal ini sekaligus sosialiasi bagi generasi muda agar tidak menyalahgunakan minuman keras. Saya hanya melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan," ungkapnya. (hen)