news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bebas Pajak Daerah Selama Agustus 2026.
Sumber :
  • Tim tvone - tim tvone

Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI, Bebaskan Pajak Daerah Agustus 2026, Ringankan Beban Masyarakat

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadirkan kado istimewa bagi masyarakat. 
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:39 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai hari ini 1 Agustus 2026 berlangsung selama satu bulan pada 1-31 Agustus 2026 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah menegaskan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ia juga menambahkan, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujarnya.

Pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah insentif perpajakan, antara lain pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pengemudi ojek daring (ojek online) serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Dalam Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini juga diberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:23
06:42
38:14
05:34
02:18

Viral