- Antara
Buntut Video Viral Yank Uwes Yank, Pelajar Madrasah di Banyuwangi Mengundurkan Diri
"Pihak sekolah menegaskan insiden dalam video viral itu terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian," terangnya.
Pemeran Video Tak Senonoh Minta Maaf
Melalui rekaman video klarifikasi yang viral pada Minggu, 2 Agustus 2026, seorang pelajar SMK berinisial MD dalam pemeran video tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ia mengaku sangat menyesal telah membuat kegaduhan melalui video viral itu. Akibat rekaman tak senonoh tersebut, hal ini sangat berdampak pada nama baik dan lingkungan di sekolah.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ungkap MD.
Ia menegaskan bahwa, video klarifikasi sekaligus permintaan maaf tersebut bukan didasari adanya tekanan atau paksaan, baik dari pihak sekolah maupun pihak lain.
Sementara, video klarifikasi pemeran perempuan tersebut juga muncul ke ruang publik. Terduga pelaku meminta maaf hingga menyesal atas perbuatannya.
"Saya merasa bersalah dan merasa menyesal dari kejadian ini. Hal ini bermula dari saya tertipu dengan seseorang di media sosial. Dia chat dan video pribadi saya disebarluaskan dan diperjualbelikan. Saya tidak bisa mengontrol hal itu sebelum kasus itu beredar luas," katanya.
Polresta Banyuwangi Proses Hukum Kejadian Perkara Viral itu
Peristiwa ini berujung proses hukum. Sebab, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mendapat laporan adanya perkara video tak senonoh itu sejak 20 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Komisasris Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa proses hukum masih berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan memperhatikan ketenetuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Lanang.
Ia mengatakan bahwa, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Tujuannya untuk mendukung kebutuhan proses pembuktian terkait perkara tersebut.
Sementara, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan memastikan pihaknya tidak memberikan ruang segala bentuk kekerasan. Polisi juga mencegah tindak pidana mengancam keselamatan dan masa depan anak.