- Antara
Buntut Video Viral Yank Uwes Yank, Pelajar Madrasah di Banyuwangi Mengundurkan Diri
Banyuwangi, tvOnenews.com - Sebuah video dengan narasi "Yank uwes yank" viral di media sosial. Rekaman video tersebut langsung menggegerkan publik.
Dalam potongan rekaman video yang beredar, pemeran video asusila itu diduga melibatkan pelajar berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan fakta terbaru, pemeran perempuan dalam video tak senonoh itu masih berstatus pelajar. Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat.
Chaironi mengungkapkan status pemeran perempuan merupakan siswi dari sebuah madrasah. Pihak madrasah dan Kemenag sebenarnya langsung mengambil langkah tegas sebelum video itu viral.
"Kami sudah menelusuri dari pihak sekolah dan ini laporan dibuat berdasarkan kronologi itu persis dari sekolah," kata Chaironi dalam pernyataan resminya, Senin (3/8/2026).
Kronologi penanganan kasus video viral itu setelah pihak sekolah mendapat laporan awalnya pada 19 Juli 2026. Hal ini membuat Wakil Kepala Humas dan Tim Ketertiban Madrasah bertindak cepat dengan mengunjungi rumah terduga pelaku pada 20 Juli 2026.
Pertemuan ini menjadi saksi kebenaran dalam video viral tersebut. Pihak keluarga tidak membantah hingga merasa malu terhadap kejadian itu.
Pihak keluarga pun sepenuhnya menyerahkan keputusan tindak lanjut terkait video viral itu kepada madrasah. Pihak sekolah memutuskan untuk mengundang orang tua yang bersangkutan pada 21 Juli 2026.
Undangan tersebut bertujuan dalam agenda konsultasi dengan tim Bimbingan Konseling (BK) di sekolah. Hal ini pun membuat keduanya mediasi dan menentukan hasil pertimbangan mendalam.
Dari pertemuan itu, orang tua siswa mengambil keputusan mengajukan surat pengunduran diri dari sekolah. Langkah ini guna menjaga kondisi psikologis anak.
Selain itu, adanya surat pengunduran diri juga sangat berdampak pada kondusifitas lingkungan belajar di madrasah. Sebab, video viral tersebut mempengaruhi citra sekolah.
Chaironi mengatakan bahwa, pihak sekolah menyetujui pengunduran diri tersebut pada hari yang sama. Keputusan ini membuktikan status kesiswaan yang bersangkutan telah berakhir.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut tidak terjadi di dalam maupun jam operasional sekolah. Di sisi lain, ia berharap agar publik lebih bijak dan tidak terus menyebarkan ulang konten video viral itu.
"Pihak sekolah menegaskan insiden dalam video viral itu terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian," terangnya.
Pemeran Video Tak Senonoh Minta Maaf
Melalui rekaman video klarifikasi yang viral pada Minggu, 2 Agustus 2026, seorang pelajar SMK berinisial MD dalam pemeran video tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ia mengaku sangat menyesal telah membuat kegaduhan melalui video viral itu. Akibat rekaman tak senonoh tersebut, hal ini sangat berdampak pada nama baik dan lingkungan di sekolah.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ungkap MD.
Ia menegaskan bahwa, video klarifikasi sekaligus permintaan maaf tersebut bukan didasari adanya tekanan atau paksaan, baik dari pihak sekolah maupun pihak lain.
Sementara, video klarifikasi pemeran perempuan tersebut juga muncul ke ruang publik. Terduga pelaku meminta maaf hingga menyesal atas perbuatannya.
"Saya merasa bersalah dan merasa menyesal dari kejadian ini. Hal ini bermula dari saya tertipu dengan seseorang di media sosial. Dia chat dan video pribadi saya disebarluaskan dan diperjualbelikan. Saya tidak bisa mengontrol hal itu sebelum kasus itu beredar luas," katanya.
Polresta Banyuwangi Proses Hukum Kejadian Perkara Viral itu
Peristiwa ini berujung proses hukum. Sebab, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mendapat laporan adanya perkara video tak senonoh itu sejak 20 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Komisasris Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa proses hukum masih berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan memperhatikan ketenetuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Lanang.
Ia mengatakan bahwa, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Tujuannya untuk mendukung kebutuhan proses pembuktian terkait perkara tersebut.
Sementara, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan memastikan pihaknya tidak memberikan ruang segala bentuk kekerasan. Polisi juga mencegah tindak pidana mengancam keselamatan dan masa depan anak.
Rofiq juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban maupun anak berhadapan dengan hukum. Hal ini mencakup informasi foto, video, nama lengkap, alamat, serta informasi lainnya.
Penyebarluasan informasi elektronik terkait melanggar kesusilaan diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," tukas Rofiq.
(hap)