- tvOne - zainal azkhari
Polrestabes Surabaya Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Tersangka Juga Edarkan Ganja dan Sabu
Surabaya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pembuatan sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi diam-diam di kawasan Sidoarjo. Tersangka yang diamankan ternyata juga menyediakan ganja hingga sabu untuk diedarkan melintasi wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
Tersangka berinisial BS (23), warga asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun, yang saat ini menempati rumah kos di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba lainnya di wilayah Surabaya pada Juni 2026. Hasil pengembangan penyidikan akhirnya mengarah kepada BS.
Setelah melakukan pemetaan dan pengintaian, petugas Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, tersangka BS ternyata memproduksi sendiri tembakau sintetis yang kemudian diedarkan.
"Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai tempat penyimpanan sekaligus tempat pembuatan tembakau sintetis," jelas AKBP Dodi Pratama kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Cara pembuatannya pun cukup sederhana, namun berbahaya. Tersangka mencampur tembakau biasa dengan bahan kimia beraroma dan berasa tertentu, lalu dikeringkan menggunakan alat pengering rambut atau hairdryer. Setelah kering, tembakau sintetis itu ditimbang masing-masing 3 gram per bungkus dan dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam.
Pembuatan tembakau sintetis itu ternyata dilakukan BS atas arahan seseorang bernama AJ melalui sambungan telepon. Bahan baku dan bahan kimia pengaroma dikirimkan langsung oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.
"Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang memandu pembuatan tembakau sintetis tersebut. Saat ini AJ masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," imbuh AKBP Dodi.
Selain memproduksi tembakau sintetis, BS juga bertugas menaruh barang-barang narkotika di lokasi-lokasi tertentu atau sistem penaruhan. Atas setiap satu titik penaruhan, BS menerima upah sebesar Rp50.000. Ternyata, kegiatan ilegal ini sudah dilakukannya sejak tahun 2025.
Dari lokasi pembuatan dan penyimpanan, petugas menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain 42 kantong plastik tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram, 1 kantong plastik berisi biji ganja seberat 16,707 gram, 1 kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram, 1 kantong plastik berisi sabu seberat 0,799 gram, tas ransel, timbangan elektrik, 3 alat pengering rambut, 6 botol bekas berisi bahan pewarna dan penambah aroma, 1 botol aroma kopi, ember plastik, dan 1 jerigen berisi alkohol murni kadar 96 persen.
Tersangka dan barang bukti saat ini masih ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, buronan AJ terus diburu keberadaannya agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (zaz/gol)