- tvOne - Rohmadi
Gus Yahya Tak Persoalkan Pemilihan Ketum PBNU Melalui AHWA, Tapi Mekanisme Muktamar ke-Tetap Mengacu AD/ART
Jombang, tvOnenews.com — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai mencuat. Salah satu gagasan yang dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak mempermasalahkan munculnya gagasan tersebut. Ia justru menilai setiap usulan perubahan sistem kepemimpinan terbuka untuk dibahas selama bertujuan membawa kemaslahatan bagi organisasi.
Hal itu disampaikan Gus Yahya seusai menghadiri bedah buku pemikiran dan biografi KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha), Tambakberas, Jombang, Sabtu malam (15/8).
“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” kata Gus Yahya.
Wacana AHWA muncul sebagai alternatif terhadap mekanisme pemungutan suara dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Dengan mekanisme tersebut, penentuan pemimpin organisasi dilakukan melalui forum ulama yang memperoleh mandat khusus.
Namun, Gus Yahya mengingatkan agar perdebatan mengenai mekanisme kepemimpinan tidak bergeser menjadi pertarungan kepentingan politik praktis. Menurutnya, setiap perubahan yang hendak dilakukan harus mempertimbangkan kepentingan NU dalam jangka panjang.
“Yang terpenting bukan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek, bukan untuk kepentingan pragmatis, tapi sungguh-sungguh untuk kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Di tengah munculnya berbagai gagasan tersebut, Gus Yahya memastikan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap berpedoman pada konstitusi organisasi yang berlaku.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Ia menegaskan, seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan dalam Muktamar ke-35 harus mengacu pada AD/ART NU yang berlaku saat ini.
“Existing constitution (konstitusi yang berlaku saat ini). Yang ada itu yang menjadi dasar utama pelaksanaan,” tegasnya.
Artinya, wacana perubahan mekanisme pemilihan tidak serta-merta mengubah tata cara pemilihan Ketua Umum pada Muktamar ke-35. Jika forum Muktamar nantinya menyepakati perubahan AD/ART, perubahan tersebut baru akan menjadi dasar penyelenggaraan Muktamar berikutnya.
“Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” jelas Gus Yahya. (roi/ias)