- Dispendik Surabaya
Tidak Ada Titip-Titipan di PPDB SMP Surabaya, Semua Diporses Digital dan Transparan
Surabaya, Jawa Timur- Proses pendaftaran PPDB SMP Surabaya tahun ajaran 2022/2023 mulai dibuka per hari ini, Jumat (10/06/2022), sejak pukul 00.00 WIB. Total terdapat 63 sekolah SMPN yang tersebar di seluruh wilayah Koat Surabaya. Sebanyak 590 rombongan belajar (rombel) tersedia untuk tahun ini dengan maksimal 32 siswa per rombel.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mememastikan, seluruh proses PPDB dilaksanakan secara online atau daring melalui laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat diakses melalui komputer maupun ponsel.
“Kami telah menyiapkan website ppdb.surabaya.go.id, serta bandwith hingga server agar pendaftaran siswa baru tahun 2022 dapat berjalan sesuai harapan,” kata Yusuf.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada istilah jual-beli bangku atau titip-titip dalam seluruh rangkaian PPDB di Surabaya.
“Untuk orangtua, juga jangan percaya janji-janji dititipkan anaknya, kasihan. Jadi biarkan mereka (anak) mengikuti sesuai alur pendaftaran. Bukan itu saja, diperlukan juga edukasi, bagaimana anak berjuang dan latihan. Harapan kami tidak ada yang titip-titip karena semuanya transparan dan bisa dilihat di web,” tegasnya.
Berikutnya, Yusuf juga mengajak kepada para wali murid untuk mempertimbangkan pula sekolah swasta yang tak kalah berkualitas.
“Terus untuk warga saya minta tolong, kita juga kan nggak hanya di negeri saja, kan ada teman - teman swasta. Jadi bisa dilihat-lihat juga,” ajaknya mempromosikan sekolah swasta.
Apalagi hari ini, intervensi beasiswa untuk siswa MBR di Surabaya tidak hanya terbatas pada mereka yang bersekolah di SD atau SMP Negeri. Bahkan terbaru Pemerintah Kota Surabaya juga telah menawarkan beasiswa untuk jenjang SMA dan Perguruan Tinggi.
Server PPDB Jangan Sampai Down!
Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menyampaikan sejumlah catatannya terkait pelaksanaan PPDB di Surabaya.
Pihaknya menegaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan teknis PPDB tahun ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 tahun 2022 tentang PPDB jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.
“Perwalinya sudah terbit, semua diatur di situ. Tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya, hanya saja yang membedakan istilah pagu (diganti) menjadi kuota, sesuai juknis dari Permendikbud,” ungkapnya kepada tvonenews.com.