News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPDB, Sejumlah Sekolah SD di Pacitan Diduga Lakukan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah

Dugaan pungutan liar‎ (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.
Senin, 30 Juni 2025 - 15:08 WIB
dugaan pungli berkedok pembelian seragam sekolah
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com – Dugaan pungutan liar‎ (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.

Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 beberapa Sekolah Dasar di Pacitan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti halnya yang terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang masuk daftar diregrouping itu kedapatan melakukan pungutan dengan dalih pembelian baju seragam dan atribut sekolah.

Sekolah ini mematok biaya yang dinilai cukup mahal. Seragam biasa dikenakan Rp.905.000. Seragam muslim PA Rp.985.000, sedangkan seragam muslim PI Rp. 1.125.000.

“ST (40) orang tua calon peserta didik ini sangat menyesalkan tentang sekolah yang melakukan pungutan berkedok menjual seragam pada PPDB Tahun ajaran 2025-2026. Mewajibkan orang tua calon peserta didik membeli seragam hingga dijadikan persyaratan daftar ulang.

“Kalau SD 2 Baleharjo bayar sudah tapi tanpa kuitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib,” terangnya.

Sejumlah wali murid lain juga keluhkan hal yang sama. Pungutan sangat membebani orangtua.

“Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu rupiah kuitansi juga jadi bukti daftar ulang,” tambah Marlina, keluarga calon peserta didik.

Sementara itu, Kurniawati Rahayu, admin PPDB SDN 2 Baleharjo menjelaskan pembelian seragam berdasarkaan kesepakatan yang dikeluarkan pihak konveksi. Pembayaran langsung melaksanakan pengukuran seragam, dan tidak ada kuitansi, namun tercatat. 

“Kesepakatan dengan pihak penjahit, kalau kuitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” jelasnya.

Sedangkan secara rinci seragam biasa itu yang lengan pendek dan celana panjang, dapat 4 stel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, hasduk, sabuk, kaos kaki 3 pasang, dan lokasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wahyono, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan bahwa larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tidak diperkenankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru, 

Ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT