news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tuai Sorotan, Pemerintah Diminta Evaluasi PP Soal Pembatasan Produk Tembakau.
Sumber :
  • Istimewa

Tuai Sorotan, Pemerintah Diminta Evaluasi PP Soal Pembatasan Produk Tembakau

Publik terus menyorot rencana pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.
Senin, 24 Agustus 2026 - 23:19 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Publik terus menyorot rencana pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya turut meminta pemerintah untuk melakukan berbagai evaluasi sebelum penerapannya.

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar menilai sejumlah ketentuan dalam PP tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai ekonomi yang selama ini bergantung pada sektor pertembakauan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai kandungan produk tembakau berupa aturan kewajiban produsen atau importir memenuhi ketentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar serta melakukan pengujian kandungan. 

Menurutnya ketentuan tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan karakteristik produk, kemampuan industri, serta dampaknya terhadap rantai pasok tembakau dari petani hingga industri.

Tak hanya itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 memperketat pengaturan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik. 

Sulami menilai berbagai pembatasan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak hanya dari perspektif pengendalian konsumsi. 

Menurutnya industri hasil tembakau merupakan bagian dari mata rantai ekonomi yang melibatkan jutaan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

“Industri hasil tembakau harus dilihat sebagai sebuah ekosistem yang besar. Ketika regulasi diperketat, pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani, penerimaan negara, dan perekonomian daerah,” kata Sulami, Senin (24/8/2026).

Sulami turut meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan berbagai ketentuan yang berpotensi menambah beban industri tanpa terlebih dahulu melakukan kajian dampak secara menyeluruh. 

Menurutnya kebijakan harus disusun berdasarkan data dan melibatkan pelaku industri serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami meminta agar pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh dengan melibatkan industri, petani, pekerja, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru bagi industri dan tenaga kerja,” tegasnya.

Selain PP Nomor 28 Tahun 2024, Sulami juga menyoroti pentingnya tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral