- Tangkapan layar / Ist
Viral! Siswa MTs di Blitar Diduga Dianiaya Adik Kelas, Berawal dari Komentar TikTok
“Kami fokus ke tindakan dan pendampingan kepada korban. Karena ini melibatkan anak-anak, memang harus ada pendamping. Kami berikan ruang aman,” jelas Margono.
Penyidik telah meminta keterangan dari korban maupun terlapor. Sementara itu, terlapor dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kesepakatan keluarga juga menyanggupi kalau kita butuh keterangan lebih lanjut, jadi proses hukum tetap berjalan,” kata Margono.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara kekerasan yang melibatkan anak tidak serta-merta diselesaikan dengan pendekatan penghukuman semata. Kondisi psikologis, usia, serta kepentingan terbaik bagi anak menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam proses penanganannya.
Polisi Buka Kemungkinan Diversi
Pihak keluarga disebut sempat menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan serta pendampingan sebelum menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peradilan anak, perkara tersebut dapat diarahkan melalui mekanisme diversi.
Proses ini memungkinkan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pihak keluarga juga meminta ada jalur kekeluargaan. Namun kita lihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan pendampingan. Kalau arahnya diversi, baru kita bantu untuk restorative justice,” pungkas Margono.
Kasus di Wlingi ini menjadi pengingat bahwa konflik di media sosial dapat memiliki konsekuensi nyata ketika dibawa ke lingkungan sekolah. Komentar yang terlihat sederhana di layar dapat berkembang menjadi perselisihan ketika tidak dikelola dengan baik.
Di sisi lain, beredarnya rekaman kekerasan juga perlu disikapi secara hati-hati. Penyebarluasan video yang menampilkan anak sebagai korban maupun terlapor berpotensi memperbesar dampak psikologis dan stigma.
Karena itu, perlindungan identitas anak dan penghentian penyebaran ulang rekaman kekerasan menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut. (udn)