news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) yang merupakan anak perusahaan PT PLN bersinergi dengan sejumlah pemerintah daerah untuk bersama mengelola Flying Ash Bottom Ash (FABA) yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat..
Sumber :
  • PJB

Mantap! PLN Plesterisasi 17 Ribu Rumah Tak Layak Huni dan Perbaikan Jalan, Dukung Pemkab Ponorogo

PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) yang merupakan anak perusahaan PT PLN bersinergi dengan sejumlah pemerintah daerah untuk bersama mengelola Flying Ash Bottom
Sabtu, 11 Juni 2022 - 23:23 WIB
Reporter:
Editor :

Kerja sama pemanfaatan FABA dari PLTU Pacitan menjadi bagian dari upaya Bupati Sugiri mewujudkan mimpi besarnya untuk memperbaiki 17.000 rumah warganya yang masih beralaskan tanah. Selanjutnya pemerintah daerah berencana untuk memperbaiki jalan menggunakan FABA.

“Jalan di Ponorogo sepanjang  1.676 kilometer menjadi PR yang haus inovasi. FABA PLTU menjadi solusi yang praktis dan dapat kami eksekusi. Terimakasih atas kerjasamanya, semoga akan terjalin hubungan professional yang harmonis dan mutualisme di masa depan,” harap Bupati.

Selain memanfaatkan FABA untuk perbaikan rumah layak huni di daerahnya, Bupati Ponorogo rencananya juga akan mendorong UMKM di Ponorogo untuk dapat menggunakan FABA dari PLTU Pacitan untuk keperluan produksi mereka. Seperti diketahui FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam substitusi dalam produksi paving, batako, beton ringan dan bahan konstruksi lainnya.

Kesepakatan bersama dalam penyaluran FABA bagi kepentingan pembangunan daerah  telah dilakukan PJB dengan beberapa Pemda , khususnya yang ada di sekitar PLTU PJB. Belum lama ini pada  Kamis 2 Juni juga telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan PT PJB UBJOM Paiton di Pendopo Wahya Wibawagraha Pemkab Jember.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh  Bupati Jember H. Hendy Siswanto dan GM PT PJB UBJOM Paiton Agus Prastyo Utomo tersebut, Pemda berencana menggunakan FABA dari PLTU Paiton 9 untuk keperluan   pengerasan jalan desa. (asn/amr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral