news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan Setempat atas Sengketa 3 Unit Apartemen Trans Icon.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

PN Surabaya Periksa Setempat 3 Unit Apartemen Trans Icon dalam Sengketa Konsumen

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026).
Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., dengan dihadiri para pihak dan tim kuasa hukum. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses persidangan atas gugatan tiga konsumen terhadap PT Trans Properti Indonesia selaku tergugat.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim meninjau unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21. Berdasarkan kondisi yang tampak di lokasi, unit tersebut telah memiliki sekat pembatas, sementara sejumlah bagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Kuasa hukum penggugat memperkirakan progres pengerjaan unit tersebut berada di kisaran 60 hingga 70 persen.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Tower Alpine lantai 26, lokasi dua unit milik Penggugat I dan Penggugat II. Namun, pemeriksaan di area tersebut berlangsung terbatas sehingga awak media tidak diperkenankan mengikuti secara langsung.

Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim mengenai kondisi objek yang disengketakan.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual mengenai kondisi unit yang menjadi objek perkara. Kami melihat secara langsung kondisi di lapangan dan selanjutnya tentu kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Rio.

Menurut Rio, dua unit di Tower Alpine lantai 26 yang diperiksa masih berupa ruang terbuka dengan lantai beton dan belum seluruhnya memiliki sekat ruangan.

“Di lantai 26 Tower Alpine, yang kami lihat masih berupa ruang terbuka dan belum terbentuk menjadi ruangan secara utuh. Kalau melihat kondisi fisiknya, progresnya menurut kami belum mencapai 50 persen,” lanjutnya.

Rio juga menyoroti akses menuju lantai 26 yang menurutnya masih terbatas. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam melihat kesiapan unit yang menjadi objek perkara.

“Akses lift menuju lantai 26 juga masih terbatas. Bahkan ada pihak dari kuasa hukum yang tidak bisa ikut naik. Kami melihat kondisi ini sebagai bagian dari fakta yang ada di lapangan, dan kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak penggugat sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran unit pada 2024. Namun, menurut pihaknya, hingga gugatan diajukan, unit tersebut belum diserahterimakan.

“Kami melihat sendiri, unit yang sudah dibayar lunas sejak 2024 ternyata masih dalam proses pengerjaan. Bahkan ada unit yang belum terbentuk menjadi ruangan. Karena itu, kami berharap fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan setempat ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tutur Rio.

Perkara tersebut bermula dari pemesanan tiga unit apartemen oleh Juliani, Joanna, dan Daniel kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019. Serah terima unit awalnya dijadwalkan pada 2022, tetapi kemudian mengalami penundaan hingga 2024.

Para penggugat menyatakan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan pada 2024. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya karena unit yang dipesan disebut belum diserahterimakan.

Dalam gugatan tersebut, nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp6,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pengembalian dana pokok sekitar Rp3,76 miliar, kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta, dan kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Dhika Tanzil, tidak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai hasil pemeriksaan setempat.

Pihak marketing Trans Icon Apartment juga memilih tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara. Perwakilan marketing yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Pemeriksaan setempat tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Putusan atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim PN Surabaya berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan. (sha/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
01:32
01:35
09:11
01:08
01:00

Viral