- tim tvone - tim tvone
Gubernur Khofifah Luncurkan Pusat Riset Pesantren dan Diniyah Jawa Timur
Surabaya, tvOnenews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan Kuliah Umum pada acara Stadium Generale Mahasiswa/Mahasantri Baru Penerima Beasiswa Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sekaligus meresmikan Pusat Riset Pesantren dan Diniyah Jawa Timur di Islamic Center Surabaya, Kamis (10/9).
Di tahun 2026 ini, total penerima beasiswa dari Pemprov Jawa Timur untuk kuliah S1, S2 dan juga S3 mencapai 1100 santri dari berbagai pesantren di Jawa Timur.
Rinciannya yaitu 540 penerima untuk jenjang S1 PTKI, 285 untuk jenjang S2 PTKI, 80 untuk jenjang S3 PTKI, 105 untuk Ma'had Aly (Marhalah Ula/S1), 30 untuk kuliah S2 Universitas Al-Azhar Kairo dan 60 untuk S1/S2 STEM PTN.
Pada seluruh penerima beasiswa, Gubernur Khofifah mengucapkan selamat dan menitipkan pesan agar mereka terus semangat menempuh pendidikan untuk kemudian diteruskan meningkatkan pendidikan dan kualitas santri di pondok pesantren masing-masing.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saya menyampaikan selamat kepada seluruh mahasiswa dan mahasantri baru penerima beasiswa. Tentu, LPPD Provinsi Jawa Timur punya tugas berat tidak sekadar menyiapkan sarjana dan ulama, melainkan mampu menangkap peradaban dunia melalui pendekatan Islam moderat, Islam toleran, Islam penuh kasih dan damai dari pesantren di Jatim," ungkap Khofifah.
"Kesempatan ini merupakan amanah sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan SDM Jatim. Penghargaan dan terima kasih kepada para orang tua, pengasuh pesantren, dosen, pimpinan perguruan tinggi, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam membina dan mendidik generasi muda kita," imbuh Khofifah.
Diketahui, program beasiswa kuliah bagi santri pesantren di Jatim telah dijalankan sejak tahun 2019. Hingga saat ini, Lembaga Pengembangan Pesantren dan Diniyah (LPPD) Provinsi Jawa Timur menyalurkan beasiswa kepada 7.796 santri.
Kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengembangan pesantren yang juga diperkuat melalui landasan hukum yang jelas dan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Keputusan Gubernur tentang Rencana Pengembangan Pesantren (RPP) Tahun 2027–2029 Nomor 100.3.1.1/465/013/2026.