- tvOne - zainal azkhari
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, MTI Minta Penyebab Tak Dikaitkan dengan Usia Kapal
“Contoh tersebut menunjukkan bahwa usia tua tidak otomatis mengakhiri penggunaan sebuah kapal. Yang perlu dilihat adalah bagaimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala,” kata Rakhmatika.
Terkait KMP Virgo Transport 8, Rakhmatika menyebut kapal tersebut sebelumnya dikenal sebagai Ferry Kurushima dan melayani lintasan Kokura–Matsuyama di Jepang. Kapal itu kemudian berpindah dan dioperasikan di Indonesia.
"Dan ini sesuai dengan kedalaman yang ada di laut Jawa," katanya.
Dari sisi konstruksi, ia menyebut kapal tersebut menggunakan material high-tensile steel atau HTS, yakni baja berkekuatan tinggi. Kapal itu juga memiliki klasifikasi dari ClassNK di Jepang yang merupakan anggota International Association of Classification Societies (IACS).
"Kapal tersebut juga memiliki ClassNK di Jepang yang merupakan anggota International Association of Classification Societies (IACS), dan ketika dioperasikan di Indonesia dilakukan pengawasan rangkap baik pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Laut maupun badan klasifikasi, yaitu Biro Klasifikasi Indonesia. Dan hal ini cenderung overregulated," paparnya.
Menurut Rakhmatika, evaluasi keselamatan transportasi laut perlu melibatkan empat unsur, yakni regulator, operator pelayaran, pengelola pelabuhan, dan pengguna jasa.
Regulator bertanggung jawab terhadap penyusunan aturan, pengawasan, serta sertifikasi kru. Sementara operator bertanggung jawab atas kesiapan kapal, awak, pemuatan, dan pengoperasian sesuai ketentuan, termasuk aturan SOLAS.
Pengelola pelabuhan perlu memastikan fasilitas, pengendalian kendaraan dan barang, serta sterilisasi area pelabuhan berjalan baik. Adapun pengguna jasa, termasuk pemilik barang dan pengusaha angkutan, wajib menyampaikan informasi muatan secara benar dan mematuhi ketentuan keselamatan.
"Sementara itu, pengguna jasa—termasuk pemilik barang dan pengusaha angkutan—harus menyampaikan informasi muatan secara benar dan mematuhi ketentuan keselamatan," tegasnya.
Rakhmatika juga meminta pengawasan terhadap kendaraan over dimension over loading atau ODOL diperkuat. Pemeriksaan perlu mencakup berat aktual, dimensi, serta penempatan kendaraan di atas kapal.
Menurutnya, muatan harus sesuai dengan daya apung kapal, batas beban geladak, dan kemampuan konstruksi. Distribusi beban melalui roda juga perlu diperhitungkan agar tidak menimbulkan beban lokal yang melampaui batas.
"Beban lokal yang melampaui batas dapat merusak pelat atau konstruksi penopangnya, meskipun kapasitas berat total kapal belum terlampaui. Serta, yang ketiga adalah menjaga stabilitas dan kemampuan kapal kembali tegak," sambung Rakhmatika.