- tvOne - syamsul huda
Lima Penetapan dalam Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipertanyakan, PN Surabaya Lakukan Pengecekan
Khusaini menyebut penelusuran lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan keberadaan arsip serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses kepailitan tersebut.
Di sisi lain, salah satu kurator, Agung Dwijo Sujono, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Samarinda dalam perkara dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq.
PT Kedap Sayaaq juga menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur dalam proses kepailitan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sejak awal tahun ini.
Prayogha mengatakan keberadaan lima penetapan itu diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai proses pengelolaan dan penjualan aset perusahaan.
“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” ujar Prayogha.
Ia menambahkan, dokumen tersebut akan digunakan pihaknya sebagai bagian dari pembuktian atas dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan kerugian yang disebut terjadi selama proses kepailitan.
Sejauh ini, Pengadilan Niaga Surabaya masih melakukan pengecekan mengenai keberadaan dokumen yang dimaksud. Adapun dugaan pelanggaran, pemalsuan, dan kerugian dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (sha/gol)