news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

H (31), Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan saat digerebak warga akibat berduaan dengan istri orang di kamar kos.
Sumber :
  • tvOneNews

Deretan Fakta Terbaru Kades di Pasuruan yang Digrebek saat Berduaan Sama Istri Orang di Kamar Kos

Berikut fakta kasus penggerebekan Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, H (31) yang berduaan dengan istri orang di kamar kos.
Jumat, 18 September 2026 - 06:25 WIB
Reporter:
Editor :

Pasuruan, tvOnenews.com - Peristiwa penggerebekan Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, H (31) menggegerkan warga Pasuruan. Aksi warga tak lepas bahwa H sedang berduaan dengan istri orang berinisial RJ (31) di sebuah kamar kos.

Berdasarkan dari keterangan polisi, RJ merupakan istri warganya H berinisial AGS (31). Dalam aksi penggerebekan, AGS juga menyaksikan saat kekasihnya sedang berduaan dengan Kades Rejoso Kidul tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi sebelumnya membenarkan adanya peristiwa penggerebekan Kades Rejoso Kidul dengan istri dari warganya sendiri.

"Benar adanya peristiwa itu," ungkap Junaidi dikutip, Jumat (18/9/2026).

Oleh karena itu, berikut sejumlah fakta terbaru yang dirangkum tvOnenews.com, termasuk mengenai perkembangan kasus Kades Rejoso Kidul berduaan dengan istri warganya.

Fakta Terbaru Kasus Kades di Pasuruan Berduaan dengan Istri Orang

1. Kades Rejoso Kidul Digerebek di Kamar Kos

Junaidi menjelaskan, peristiwa penggerebekan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Bugul, Kidul, Kota Pasuruan. Adapun aksi itu berlangsung pada Jumat (11/9/2026), pukul 22.00 WIB.

Peristiwa penggerebekan juga langsung disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota polisi, suami RJ inisial AGS, serta dua kerabat AGS.

H merupakan Kades Rejoso Kidul berusia 31 tahun. Sementara, RJ dan AGS juga masih usia 31 tahun yang merupakan warga Desa Rejoso Kidul.

H dan RJ kemudian hanya bisa pasrah. Keduanya tidak berkutik sama sekali dalam peristiwa penggerebekan tersebut.

2. H dan RJ Dilaporkan AGS

Aksi keduanya yang berduaan di kamar kos membuat pihak suami dari wanita murka. AGS langsung melaporkan H dan RJ ke polisi setelah keduanya dibawa ke Polres Pasuruan Kota.

Laporan dari warga Desa Rejoso Kidul tersebut telah tercatat pada Sabtu (12/9/2026). Motif AGS melaporkan H dan RJ atas kasus dugaan perzinaan.

Laporan itu membuat Unit PPA Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan ponsel milik H dan RJ.

Polisi juga telah memintai keterangan dari saksi, pelapor, dan dua terlapor. Hal ini bertujuan untuk kebutuhan proses penyelidikan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:09
09:06
02:22
01:53
06:32
02:30

Viral