- tvOneNews
Deretan Fakta Terbaru Kades di Pasuruan yang Digrebek saat Berduaan Sama Istri Orang di Kamar Kos
3. Terlapor Tidak Ditahan
Lebih lanjut, Junaidi menyampaikan bahwa, setelah menjalani pemeriksaan, kedua terlapor tidak ditahan. H dan RJ hanya diamankan 1x24 jam selama proses pemeriksaan.
"Kasus perzinaan tidak bisa ditahann. Kita hanya mengamankan 1x24 jam, tapi perkara tetap lanjut," terangnya.
4. Kades Rejoso Kidul Didesak Mundur dari Jabatannya
Junaidi kemudian mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Ia mengatakan bahwa, H dituntut warga agar melepaskan jabatannya sebagai Kades Rejoso Kidul.
"Tuntutan itu disuarakan dalam musyawarah desa di Balai Desa Rejoso Kidul, Selasa, 15 September 2026, pukul 20.00 WIB. Musyawarah menampung aspirasi masyarakat," katanya.
Adapun proses musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan dusun-dusun, mulai dari Dusun Karanganyar, Puritan, Pesu, Krandon Lor, Krandon Kidul, Balidono, dan Popoh. Bahkan BPD, perwakilan perempuan, serta Muspika turut terlibat dalam musyawarah itu.
Dalam hasil musyawarah, semua perwakilan dusun sepakat menuntut kades inisial H mundur dari jabatannya. Setidaknya pemerintah memberhentikan H sebagai Kades Rejoso Kidul lantaran dinilai telah melanggar etiika.
(hap)