- Rohmadi
Kemenhaj RI Bekukan Akses Pendaftaran PT Anisa Ahmada Travelindo, Hampir 4.000 Jemaah Terdampak
Jombang, tvOnenews.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membekukan akses pendaftaran PT Anisa Ahmada Travelindo dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Kebijakan tersebut diambil setelah muncul sejumlah persoalan pelayanan jemaah, mulai dari keberangkatan yang tertunda hingga kendala kepulangan jemaah dari Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochmad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan mengatakan, hampir 4.000 calon jemaah umrah tercatat telah mendaftar melalui travel tersebut.
Jika diasumsikan setiap jamaah menyetorkan dana rata-rata Rp30 juta, total dana yang harus dipertanggungjawabkan PT Anisa Ahmada Travelindo diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar.
“4.000 calon jemaah umrah yang terdaftar di sini. Dan jika kita asumsikan semua rata-rata membayar Rp30 juta, itu artinya Rp120 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh travel ini,” kata Gus Irfan.
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan berupaya memastikan dana calon jemaah yang telah diserahkan kepada pihak travel dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai proses yang berjalan.
“Kami berusaha keras bahwa travel ini harus bisa mengembalikan dana dari umat, dari calon jemaah yang sudah terlanjur diserahkan kepada travel ini,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Haji dan Umrah menutup akses PT Anisa Ahmada Travelindo untuk melakukan pendaftaran jemaah baru melalui Siskopatuh.
Penutupan tersebut dilakukan di tengah proses penanganan persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah yang masih berlangsung.
Gus Irfan mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian mengenai langkah lanjutan terhadap izin operasional travel tersebut.
“Walaupun demikian, tetap proses hukum, proses kebijakan kami tetap. Hari ini pendaftarannya sudah kita tutup. Peluang mereka untuk mendaftarkan di Siskopatuh kita tutup sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan lagi dan tinggal kita tunggu waktu kepastian untuk bisa ditutup atau dicabut izinnya,” jelasnya.
Gus Irfan menambahkan, persoalan travel yang mengalami masalah pelayanan jemaah bukan merupakan kejadian pertama yang ditangani Kementerian Haji dan Umrah dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini bukan yang pertama, ini sudah keempat atau kelima selama empat bulan terakhir ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, persoalan pelayanan PT Anisa Ahmada Travelindo juga dialami sekitar 200 calon jemaah umrah dari KBIHU Muslimat Jombang.
Keberangkatan jemaah tersebut sempat terkendala pada akhir Agustus 2026. Setelah dilakukan mediasi oleh Kementerian Haji dan Umrah di Jombang, para jemaah kemudian diberangkatkan secara bertahap.
Namun, persoalan tidak berhenti pada keberangkatan. Sejumlah jamaah yang telah berada di Arab Saudi disebut masih menghadapi kendala saat hendak kembali ke Indonesia karena belum mendapatkan tiket kepulangan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah jemaah terpaksa membeli tiket pesawat menggunakan uang pribadi. Biaya yang dikeluarkan disebut mencapai sekitar Rp7 juta per orang.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan Kementerian Haji dan Umrah terhadap PT Anisa Ahmada Travelindo.
Selain menutup akses pendaftaran melalui Siskopatuh, Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait persoalan yang terjadi.
Kementerian juga membentuk tim khusus untuk menangani dan membahas persoalan PT Anisa Ahmada Travelindo, termasuk upaya meminta pertanggungjawaban terhadap dana calon jemaah yang telah disetorkan.
Proses hukum dan kebijakan terhadap travel tersebut masih berjalan. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi untuk memastikan persoalan jamaah dapat ditangani dan hak-hak mereka mendapat kepastian.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan penutupan akses pendaftaran menjadi langkah awal agar tidak ada lagi calon jamaah baru yang mendaftarkan diri melalui PT Anisa Ahmada Travelindo selama proses penanganan berlangsung. (roi/far)