news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di Jombang..
Sumber :
  • tvOne - rohmadi

Bechi Jalani Pembebasan Bersyarat, Pendamping Korban Soroti Perlindungan dan Trauma Korban

Pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, kembali menjadi sorotan.
Rabu, 23 September 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

“Kami berharap fasilitasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga berjalan seiring dengan pemenuhan keadilan bagi para korban,” kata Palupi.

Ia juga menyinggung latar belakang Bechi yang disebut memiliki jaringan luas di berbagai bidang. Menurut Palupi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan sistem perlindungan terhadap korban benar-benar berjalan selama masa pembebasan bersyarat.

Pendamping korban, lanjut dia, akan terus melakukan komunikasi dan memberikan pendampingan apabila terdapat perkembangan baru.

Palupi menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak warga binaan harus tetap berjalan beriringan dengan hak korban untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan pemulihan.

Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang korban berinisial NA pada 2017 terkait dugaan pencabulan. Saat itu, proses penyidikan sempat dihentikan karena penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.

NA kemudian kembali melaporkan Bechi pada 29 Oktober 2019. Dalam laporan tersebut, dugaan pencabulan disebut berkaitan dengan modus transfer ilmu terhadap santri.

Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Perkara tersebut berkembang setelah muncul sejumlah laporan lainnya. Pada 2022, penanganan kasus kemudian diambil alih Polda Jawa Timur.

Sebelum proses hukum berlanjut, Bechi sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut ditolak. Upaya praperadilan juga diajukan di Pengadilan Negeri Jombang, namun kembali tidak dikabulkan.

Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bechi pada Januari 2022. Upaya penangkapan berlangsung hingga Juli 2022. Pada 3 Juli, polisi sempat mengejar kendaraan yang diduga membawa Bechi. Namun, upaya tersebut belum berhasil.

Empat hari kemudian, aparat gabungan mengepung kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang. Operasi tersebut melibatkan sekitar 600 personel dan berlangsung selama berjam-jam.

Dalam operasi itu, sekitar 320 orang diamankan karena disebut berusaha menghalangi petugas. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan anak-anak.

Setelah pencarian berlangsung hingga malam, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 10 Oktober 2022.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral