- tvOne - rohmadi
Bechi Jalani Pembebasan Bersyarat, Pendamping Korban Soroti Perlindungan dan Trauma Korban
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Mia Amiati, menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada ancaman pidana maksimal 12 tahun yang kemudian ditambah sepertiga karena ketentuan mengenai perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Meski dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Waskito, membenarkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Menurut Budi, PB Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Budi menegaskan, status Bechi saat ini bukan bebas murni, melainkan masih menjalani program pembebasan bersyarat.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi tersebut.
Dengan status pembebasan bersyarat tersebut, perhatian pendamping korban kini tertuju pada bagaimana pengawasan terhadap Bechi dijalankan sekaligus memastikan korban tetap memperoleh rasa aman dan perlindungan selama proses tersebut berlangsung. (roi/gol)