news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sabtu, 26 September 2026 - 09:09 WIB
Reporter:
Editor :

Nama Hakim Pengawas Masrul juga disebut dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual sejumlah aset, di antaranya Crushing Loading Facility, fuel tank fabrication, generator, dan aset lainnya.

Prayogha juga menyoroti perbedaan tanggal dalam dokumen pemberian izin penjualan harta pailit. Menurut dia, penetapan hakim pengawas tercatat bertanggal 9 Juni 2021, sedangkan surat permohonan kurator tertanggal 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat,” katanya sambil menunjukkan dokumen penetapan PN Surabaya.

Sementara itu, Hakim Pengawas Heneng Pujadi juga disebut dalam persoalan izin pelaksanaan RUPS PT Kedap Sayaaq. Prayogha menyebut adanya perbedaan antara kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS dan kewenangan kurator dalam menggunakan hak suara atas saham perusahaan.

“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” jelasnya.

Prayogha juga menyampaikan dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan skema going concern. Ia menuding kurator Agung melakukan pemalsuan tanda tangan kurator lainnya, Shalahudin Serbabagus, saat mengajukan permohonan kepada PN Surabaya.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha.

Perkara PT Kedap Sayaaq sebelumnya juga menjadi perhatian karena pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses kepailitan. Pihak perusahaan menyampaikan keberatan terhadap dugaan kesalahan prosedural dan administratif serta menyebut telah menempuh sejumlah upaya hukum.

Berbagai dugaan dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq tersebut merupakan pernyataan dari pihak perusahaan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya putusan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral