- tvOne - syamsul huda
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan
Surabaya, tvOnenews.com – Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyampaikan sejumlah dugaan kekeliruan dan pelanggaran prosedur dalam proses kepailitan. Pihaknya juga mempersoalkan peran sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah menangani perkara tersebut.
Tiga hakim yang disebut yakni Khusaini, Masrul, dan Heneng Pujadi. Menurut Prayogha, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” kata Prayogha.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan skema going concern dalam penyelesaian kepailitan, bukan likuidasi. Dalam skema tersebut, kegiatan usaha tetap dijalankan dengan harapan pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan.
Prayogha kemudian mempertanyakan penjualan sejumlah aset strategis dalam proses tersebut. Ia menyebut aset berupa infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar dilelang dengan nilai sekitar Rp16 miliar.
“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja! Kepada siapa? kepada LCI, perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” ujarnya.
PT Long Coal Indonesia (LCI) disebut sebagai operator tambang yang ditunjuk kurator Agung Dwijo Sujono selama proses going concern. Prayogha mempersoalkan keberadaan LCI karena, menurut dia, perusahaan tersebut baru berdiri setelah penetapan skema going concern dan tidak memiliki rekam jejak bisnis batu bara. LCI kemudian disebut menjadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq.
“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” katanya.
Nama Hakim Pengawas Masrul juga disebut dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.
Prayogha juga menyoroti perbedaan tanggal dalam dokumen pemberian izin penjualan harta pailit. Menurut dia, penetapan hakim pengawas tercatat bertanggal 9 Juni 2021, sedangkan surat permohonan kurator tertanggal 21 Juni 2021.
“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat,” katanya sambil menunjukkan dokumen penetapan PN Surabaya.
Sementara itu, Hakim Pengawas Heneng Pujadi juga disebut dalam persoalan izin pelaksanaan RUPS PT Kedap Sayaaq. Prayogha menyebut adanya perbedaan antara kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS dan kewenangan kurator dalam menggunakan hak suara atas saham perusahaan.
“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” jelasnya.
Prayogha juga menyampaikan dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan skema going concern. Ia menuding kurator Agung melakukan pemalsuan tanda tangan kurator lainnya, Shalahudin Serbabagus, saat mengajukan permohonan kepada PN Surabaya.
“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha.
Perkara PT Kedap Sayaaq sebelumnya juga menjadi perhatian karena pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses kepailitan. Pihak perusahaan menyampaikan keberatan terhadap dugaan kesalahan prosedural dan administratif serta menyebut telah menempuh sejumlah upaya hukum.
Berbagai dugaan dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq tersebut merupakan pernyataan dari pihak perusahaan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya putusan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Humas PN Surabaya, Pujiono, mengatakan perkara tersebut merupakan perkara lama dan hakim yang sebelumnya menangani perkara tersebut telah berpindah tugas.
“Kemarin saya sudah lapor ke ketua (ketua PN Surabaya-red) dan katanya ada gugatan baru dan pihaknya sama. Silahkan nanti dicantumkan saja kejanggalan-kejanggalan itu ke majelis hakim yang baru,” ujar Pujiono. (sha/gol)