- tvOne - edy cahyono
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, Polisi Terima 4 Laporan dan Periksa 8 Siswa
Malang, tvOnenews.com – Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang. Hingga Senin (28/9/2026), polisi telah menerima empat laporan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, jumlah laporan dalam perkara tersebut bertambah. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah anak yang dilaporkan menjadi korban serta melakukan pemeriksaan medis terhadap dua siswa di RSSA Malang.
“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman, Senin (28/9/2026).
Empat laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, yang dibuat pada 25 September 2026. Dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 26 September 2026.
Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, saat para siswa memasuki lingkungan sekolah.
Salah satu laporan dibuat berdasarkan keterangan siswa berinisial MPA (14), yang mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula ketika MPA berbaris untuk menyalami kepala sekolah. Saat mendapat giliran, MPA mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer.
Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakannya, MPA mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.
Usai kejadian, MPA mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan sebelum mendapat pertolongan dari pihak sekolah. Ia kemudian mengikuti kegiatan sekolah sebelum diarahkan beristirahat di UKS dan dijemput keluarganya untuk pulang.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari delapan anak, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan sekaligus mencocokkan keterangan masing-masing saksi.