- tvOne - edy cahyono
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, Polisi Terima 4 Laporan dan Periksa 8 Siswa
Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah melakukan visum et repertum di RSSA Malang terhadap MPA dan RAF. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Lukman mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan secara bertahap berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota juga mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan dan pendalaman perkara yang melibatkan anak.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, Polresta Malang Kota masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Hasil visum terhadap dua siswa juga masih dikoordinasikan dengan RSSA Malang sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. (eco/gol)