news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pacitan Soroti Harga Seragam Sekolah hingga Rp2 Juta, Sekolah Beri Penjelasan.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Senin, 28 September 2026 - 10:50 WIB
Reporter:
Editor :

“Keuangan sekolah harus transparan. Anggaran bantuan sekolah sangat besar ke mana, buat apa selama ini? Kenapa seragam harus dijual? Sistem yang harus dirubah. Misal dana BOS ditambah dana komite berapa, baru sisanya minta bantuan wali murid dan jangan membebani wali murid,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1/271 Pacitan Agus Zamroni menjelaskan, sekolah tidak menjual seragam secara langsung. Menurutnya, pengadaan seragam dilakukan melalui koperasi siswa, sementara mekanismenya disampaikan kepada orang tua melalui panitia saat proses daftar ulang.

Agus membenarkan bahwa panitia hanya memperlihatkan lembar harga seragam kepada wali murid saat daftar ulang. Lembar tersebut tidak diperbolehkan difoto maupun dibawa pulang.

“Memang instruksinya seperti itu dari Cabdin. Saya rasa semua sekolah sama. Bukan paksa, kami hanya menawarkan, kalau mau beli di koperasi,” tegasnya.

Persoalan pengadaan seragam di sekolah tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta agar sekolah tidak membebani orang tua atau wali murid dalam pengadaan seragam.

“Praktik ini melanggar aturan karena satuan pendidikan dilarang keras berbisnis pakaian atau membebani orang tua siswa. Orang tua jangan takut lapor kalau ada sekolah yang jual seragam,” terangnya.

Emil menegaskan bahwa seragam merupakan kebutuhan siswa dan pengadaannya telah menjadi bagian dari pembiayaan pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sekolah tidak boleh memaksa jual seragam, orang tua harus berani menolak. Laporkan saja,” tegasnya.

Terkait ketentuan pengadaan seragam, Emil menyampaikan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan bertindak layaknya toko yang menjual atau mewajibkan pembelian seragam dan atribut kepada siswa.

Menurutnya, pengadaan melalui koperasi sekolah dapat dilakukan sepanjang tidak disertai unsur paksaan dan harga yang ditetapkan masih dalam batas kewajaran.

“Secara aturan, pihak kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa. Namun, pengadaan lewat koperasi sekolah sering kali diizinkan dengan syarat tidak ada unsur paksaan dan harga yang wajar,” sambungnya.

Keluhan mengenai pengadaan seragam tersebut tidak hanya disampaikan oleh orang tua siswa SMAN 1/271 Pacitan. Sejumlah sekolah lain juga disebut mendapat sorotan serupa, di antaranya SMAN 1 Ngadirojo dan SMKN 2 Pacitan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:53
13:24
06:54
02:19
02:12
02:22

Viral