- Kolase tim tvOnenews
Heboh Link Video Bilqis Selebgram Banyuwangi, Waspada Jebakan Scam dan Phishing di Balik Tautan Viral
tvOnenews.com - Heboh link video viral yang diduga seorang selebgram asal Banyuwangi, beredar di sosial media. Waspada jebakan scam dan phising.
Nama Bilqis Luvena Danendra, kreator konten asal Banyuwangi yang dikenal dengan nama Miss Cendut, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pencarian dengan kata kunci seperti “link video Bilqis Banyuwangi” muncul di tengah berbagai unggahan yang mengaitkan namanya dengan sebuah video.
Situasi seperti ini bukan hanya soal benar atau tidaknya sebuah narasi viral. Ada risiko lain yang sering muncul ketika rasa penasaran publik terhadap sebuah video meningkat: tautan palsu yang sengaja dibuat untuk memancing pengguna agar mengekliknya.
Modus tersebut dapat memanfaatkan nama figur yang sedang viral sebagai umpan. Pengguna diarahkan ke halaman yang tampak seperti tempat menonton video, tetapi kemudian diminta memasukkan data pribadi, login akun, mengunduh aplikasi, atau melakukan tindakan lain yang dapat membuka peluang pencurian informasi.
OJK sendiri mengingatkan bahwa phishing merupakan modus yang memancing korban memberikan informasi atau data pribadi melalui tautan.
Siapa Bilqis Luvena Danendra yang Namanya Viral?
Bilqis Luvena Danendra merupakan selebgram sekaligus kreator konten asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia dikenal di media sosial dengan nama Miss Cendut dan memiliki basis pengikut yang cukup besar.
Sejumlah laporan pada 27–28 September 2026 menyebut akun TikTok Bilqis telah memiliki lebih dari 500 ribu pengikut, sementara akun Instagram @bilqisluvv_ diikuti sekitar 149 ribu pengguna. Basis audiens tersebut membuat unggahan yang menggunakan namanya berpotensi mendapatkan perhatian dalam waktu singkat.
Sebelum isu tautan viral tersebut berkembang, Bilqis juga diketahui mengunggah video parodi berdurasi sekitar 27 detik di TikTok. Konten itu menggunakan audio dari serial Tiba-Tiba Brondong dan menampilkan Bilqis mengikuti dialog karakter Bella yang diperankan Tatjana Saphira.
Sejumlah pemberitaan menegaskan bahwa video 27 detik tersebut merupakan konten parodi, bukan materi bermuatan asusila. Karena itu, dua konteks video yang beredar di media sosial perlu dibedakan agar publik tidak mencampuradukkan konten asli Bilqis dengan narasi lain yang muncul kemudian.
- Kolase tim tvOnenews
Di sisi lain, muncul berbagai unggahan yang mengaitkan nama Bilqis dengan materi bermuatan asusila. Pihak keluarga bersama kuasa hukum kemudian mengambil langkah hukum dan meminta masyarakat tidak menyimpan maupun menyebarluaskan materi yang dikaitkan dengan Bilqis.
Link Viral Bisa Menjadi Umpan Scam dan Phishing
Meningkatnya pencarian terhadap nama Bilqis membuat tautan dengan berbagai klaim mengenai video tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pola semacam ini bukan hal baru di internet. Ketika sebuah nama atau video menjadi viral, pelaku dapat menggunakan rasa penasaran pengguna sebagai social engineering.
Judul seperti “video lengkap”, “link asli”, atau “tonton di sini” dapat digunakan untuk mengarahkan korban menuju halaman yang tidak berkaitan dengan konten yang dicari.
OJK sebelumnya mengingatkan bahwa tautan yang dikirim melalui pesan atau media sosial dapat menjadi sarana phishing. Dalam salah satu peringatannya, OJK menyebut tautan berbahaya dapat digunakan untuk mencuri data pribadi hingga menguras rekening. Masyarakat diminta tidak mengeklik tautan sembarangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga pernah menemukan kasus tautan yang disebarkan melalui media sosial tidak mengarah ke situs resmi dan terindikasi sebagai phishing. Dalam kasus lain, tautan palsu mengarahkan pengguna ke formulir digital yang meminta data pribadi.
Artinya, semakin besar rasa penasaran terhadap sebuah “link video viral”, semakin penting untuk berhenti sejenak sebelum mengeklik tautan yang beredar.
Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain alamat situs yang tidak dikenal, domain yang menyerupai situs resmi, permintaan login secara tiba-tiba, permintaan kode OTP atau kata sandi, serta instruksi mengunduh aplikasi atau file tertentu.
Pengguna juga sebaiknya tidak memasukkan nomor telepon, alamat email, kata sandi, data rekening, PIN, maupun kode OTP hanya karena diarahkan oleh sebuah tautan yang ditemukan di media sosial.
Kasus Bilqis Sudah Masuk Proses Hukum, Jangan Sebarkan Tautan Sembarangan
Di tengah ramainya pembahasan tersebut, pihak Bilqis melalui Kantor Hukum Harsa & Partners telah menyampaikan somasi terbuka.
"Somasi dan peringatan terbuka, kami dari kantor hukum Harsa & Partner selaku penasihat hukum dari saudara Bilqis Luvena Danendra dan keluarga," ujar kuasa hukum Bilqis.
Kuasa hukum juga menyampaikan peringatan kepada pihak yang menyimpan, mengirim, mengunggah, meneruskan, memperbanyak maupun menyebarluaskan materi yang dikaitkan dengan Bilqis.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi dan disebut mengalami perkembangan sejak 11 Agustus 2026. Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah menerima dokumen perkembangan perkara dari kepolisian.
Dalam keterangannya, kuasa hukum mengatakan:
"Perkara yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra telah kami laporkan kepada Polresta Banyuwangi yang saat ini sudah meningkat pada perkelidik pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana surat tanda terima laporan, pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi."
Kuasa hukum kemudian menyebut adanya laporan terhadap seseorang berinisial DG ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026. Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan proses selanjutnya masih menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak ikut memperpanjang rantai penyebaran konten maupun tautan yang belum terverifikasi. Selain persoalan hukum dan privasi, tautan yang mengeksploitasi rasa penasaran terhadap video viral juga dapat menjadi pintu masuk ke berbagai bentuk kejahatan siber.
OJK mencatat bahwa hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan terkait penipuan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dengan 607.210 rekening telah diblokir. IASC juga menyatakan telah memblokir dana terkait penipuan sekitar Rp724,1 miliar dan mengembalikan sekitar Rp204,3 miliar kepada korban.
Karena itu, fenomena “link video Bilqis” tidak semestinya hanya dilihat sebagai sesuatu yang membuat penasaran. Tautan yang muncul di tengah isu viral juga perlu diperlakukan sebagai potensi risiko keamanan digital.
Jika sebuah tautan berasal dari akun tidak dikenal, meminta data pribadi, mengharuskan login, meminta OTP, atau mengarahkan pengguna mengunduh file maupun aplikasi tertentu, langkah paling aman adalah tidak mengekliknya dan tidak meneruskannya kepada orang lain.
Untuk kasus Bilqis, publik juga diminta menghormati proses hukum dan privasi pihak yang bersangkutan. Informasi mengenai perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang, bukan sekadar tautan atau unggahan anonim yang beredar di media sosial. (udn)