- Tim tvone - syamsul huda
Sambut Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Beri Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor selama Dua Bulan
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program pembebasan pajak daerah tahap II ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp267,6 miliar.
Sementara itu, pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak. Nilai pembebasan untuk kategori ini mencapai Rp628 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,344 miliar.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Nilai pembebasan untuk kategori ini diperkirakan mencapai Rp750,7 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,002 miliar.
Adapun pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,9 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp65,2 juta.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak. Nilai pembebasan untuk kategori tersebut mencapai Rp180,1 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp75,9 juta.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,4 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp32,1 juta.
Adapun Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 tahap pertama yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp965,3 juta dan diperoleh penerimaan sebesar Rp 214,3 miliar.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, masyarakat Jawa Timur tercatat memiliki ketaatan tinggi utamanya dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dari ketaatan tersebut ia memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menjaga keberseimbangan terhadap hal yang bisa dilakukan Pemprov utamanya terkait layanan publik.