news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum para penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

PN Surabaya Putus Gugatan Tiga Pembeli Apartemen Trans Icon, Ini Amar Putusannya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan tiga pembeli unit apartemen Trans Icon terhadap PT Trans Properti Indonesia.
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:45 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan tiga pembeli unit apartemen Trans Icon terhadap PT Trans Properti Indonesia. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pengembang mengembalikan dana pembayaran kepada para penggugat beserta denda ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai masing-masing pembayaran.

Kuasa hukum para penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

"Kami menyambut baik putusan ini. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menjual unit tanpa kepastian objek dan kejelasan waktu serah terima," ujar Rio saat jumpa pers di Surabaya.

Menurut Rio, amar putusan memerintahkan pengembang mengembalikan uang yang telah dibayarkan para penggugat, ditambah denda ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai masing-masing pembayaran.

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami bersyukur perjuangan klien kami selama ini membuahkan hasil. Namun, kami beri waktu 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mempelajari putusan secara utuh. Belum bisa dipastikan apakah akan ada upaya hukum lanjutan dari salah satu pihak," jelasnya.

Putusan tersebut turut mendapat tanggapan dari lembaga pengawas P3SRS Watch. Perwakilannya, Sony Sewanton Saragih, menilai perkara ini berkaitan dengan persoalan pemenuhan hak pembeli hunian vertikal di Surabaya.

“Ini momentum penting. Banyak sekali kekecewaan warga terhadap proyek apartemen di Surabaya,” kata Sony.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih terlibat dalam penyelesaian persoalan hunian vertikal.

“Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegas Sony.

P3SRS Watch disebut telah mendampingi warga di sejumlah lokasi, termasuk 49 penghuni Gunawangsa Tidar yang tengah menjalani proses penyelesaian sertifikat hak milik serta warga di kawasan Bale Hinggil.

Perkara ini bermula ketika Juliani, Joanna, dan Daniel memesan tiga unit apartemen Trans Icon pada 2019, dengan jadwal serah terima yang dijanjikan pada 2022. Namun, proses pembangunan mengalami penundaan dan unit yang dipesan belum diserahterimakan meski pembayaran disebut telah dilunasi pada 2024.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral