Sumber :
- tvOne - syamsul huda
PN Surabaya Putus Gugatan Tiga Pembeli Apartemen Trans Icon, Ini Amar Putusannya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan tiga pembeli unit apartemen Trans Icon terhadap PT Trans Properti Indonesia.
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:45 WIB
Dalam perkara tersebut, para penggugat meminta pengembalian dana sekitar Rp3,76 miliar, dengan total nilai tuntutan mencapai Rp6,49 miliar.
Putusan PN Surabaya tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku. (sha/gol)