- tvOne - syamsul huda
Sempat Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi, Sambal Bakar Indonesia dan Investor Berdamai
Surabaya, tvOnenews.com – Perselisihan investasi antara investor sekaligus mitra pengelola outlet Sambal Bakar Indonesia cabang G-Walk Surabaya dan PT Sambal Bakar Indonesia (PT SBI) berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah sebelumnya menempuh jalur hukum.
Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada 14 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, pihak investor melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pencabutan laporan polisi di Polrestabes Surabaya serta permohonan arbitrase yang sebelumnya didaftarkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sebelumnya, investor melaporkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Sambal Bakar Indonesia atas dugaan penipuan investasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 12 Oktober 2026.
Selain sejumlah individu dari jajaran pengelola perusahaan, laporan itu mencantumkan tiga badan usaha, yakni PT Pesta Bersama Abadi, PT Murni Solusindo Nusantara, dan PT Pelopor Karya Boga.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum investor, Melany Lassa dari Lassa Advocate & Associates, menyampaikan bahwa perselisihan bermula dari kerja sama bisnis yang dimulai pada 25 Januari 2022 dan direncanakan berlangsung hingga Januari 2028.
Pihak investor mengaku telah menyetorkan modal sekitar Rp1,4 miliar dari total kebutuhan investasi Rp1,9 miliar. Persoalan muncul setelah kerja sama disebut berakhir pada Mei 2026. Pengembalian modal menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh investor.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak investor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, musyawarah, dan pengiriman somasi. Investor juga mengajukan permohonan arbitrase ke BANI pada 5 Agustus 2026 dengan nomor 49054/VIII/ARB-BANI/2026.
Setelah melalui komunikasi lebih lanjut, kedua pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pihak investor untuk mengajukan pencabutan laporan polisi dan permohonan arbitrase.
Kuasa hukum investor, Melany Lassa, mengatakan perdamaian tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kliennya, PT Sambal Bakar Indonesia, serta jajaran direksi dan komisaris perusahaan.
“Klien kami dan PT Sambal Bakar Indonesia, serta jajaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut, telah mencapai kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan di antara kedua belah pihak. Kami menghargai itikad baik semua pihak dalam mencapai penyelesaian ini,” ujar Melany.
Melany menjelaskan, pihak investor akan menempuh prosedur pencabutan laporan polisi yang telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya. Pencabutan permohonan arbitrase di BANI juga akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, kedua pihak memilih menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Sementara itu, proses pencabutan laporan polisi dan permohonan arbitrase akan mengikuti prosedur masing-masing lembaga. (sha/gol)