- tvOne - syamsul huda
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Surabaya, Kuasa Hukum Terlapor Layangkan Somasi
Hendra juga menyampaikan bahwa kliennya dan pelapor pernah menjalin hubungan atas dasar suka sama suka. Ia menyebut keduanya sama-sama telah dewasa dan mengungkapkan bahwa mereka pernah terikat pernikahan siri yang, menurut keterangannya, telah berakhir melalui talak.
"Memang ada hubungan, suka sama suka. Sama-sama dewasa. Sehingga yang dilaporkan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) jelas tidak masuk menurut kami," kata Hendra.
Terkait dugaan percobaan aborsi, Hendra mempertanyakan bukti medis yang mendukung laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai keterangan dokter, rumah sakit, atau klinik yang dapat menjelaskan dugaan peristiwa itu.
Kuasa hukum terlapor menyatakan somasi telah dilayangkan kepada pihak kuasa hukum pelapor untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan kepada media. Langkah tersebut menjadi bagian dari tanggapan pihak terlapor terhadap pemberitaan mengenai perkara itu.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor sebelumnya menyampaikan harapan agar kepolisian melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan akuntabel. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut.
Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Dugaan yang dilaporkan maupun bantahan dari pihak terlapor perlu ditempatkan sebagai keterangan masing-masing pihak, sementara penentuan fakta hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku. (sha/gol)