- tvOneNews
Sebanyak 15 Fragmen Tulang Dicek Polda Jatim, Hasilnya Dipastikan milik Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Jakarta, tvonenews.com- Misteri 15 fragmen tulang di kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun kini terungkap. Hasil cek identifikasi yang dilakukan Polda Jatim telah keluar.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyebut 15 fragmen tulang yang diperiksa dipastikan bagian tubuh dua korban mutilasi, yakni Ashaka Ghava El Fae Zya (4) dan Dini Hardianti (30). Keduanya korban dari aksi pembunuhan dilakukan tersangka Bagus (40).
Hasilnya diketahui setelah melewati hasil pemeriksaan DNA. Korban merupakan istri siri dan anak dari tersangka.
"Sudah kita identifikasi bahwa itu adalah tulang manusia. Kemudian, juga sudah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan DNA. Sebagai pembanding, sampel yang kita ambil adalah dari ibu korban," kata Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo, dikutip dari antara, Jumat (6/11/2026).
lebih lanjut, Wahono menjelaskan hasil pemeriksaan DNA keluar pada 30 Oktober 2026. Hasilnya menunjukkan kecocokan antara fragmen tulang dan sampel DNA pembanding yang diambil dari ibu korban.
"Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang milik korban," jelasnya.
Namun sampai saat ini, pihaknya belum dapat merinci bagian anatomi setiap fragmen tulang karena ukurannya relatif kecil.
Meski demikian, salah satu fragmen dapat dikenali sebagai bagian dari tulang panggul. Sementara fragmen lainnya sulit diidentifikasi karena sudah berupa potongan kecil.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang telah mengawal pengungkapan kasus pembunuhan hingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.
Ikbal menyebut keluarga berharap pelaku Dwi Bagus Martono (40) bisa mendapatkan hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mempercayakan kepada teman-teman Subdit 3 untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun," katanya.
Di sisi lain, Polisi menyampaikan proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak ini dibantu dengan keterangan istri sah Bagus, Martha.
Martha Amalia Iflahah dikatakan Polisi, sangat membantu proses penangkapan tersangka yang tak lain suaminya. Lokasi penangkapan diketahui di sebuah Padepokan atau Pondok wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"dari keterangan istri itu kita dapat banyak informasi. Siapa teman paling dekat dan saudara terdekatnya. Berkesimpulan temannya di Jombang, ternyata benar si Pelaku berada di Padepokan di Jombang," jelasnya dikutip dari YouTube CNNIndonesia, Selasa (3/11/2026).
Dalam pelariannya, Bagus sempat mengganti namanya menjadi Amanullah. Diharapnya bisa menjadi doa dan mengelabui pencarian Polisi.
Diketahui, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Pengembangan penyelidikan turut mengarah pada penelusuran jaringan pertemanan dan keberadaan orang-orang yang memiliki hubungan dengan tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan anaknya yang kemudian dilaporkan keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.(klw)