news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar Disiapkan 2027, Gubernur Khofifah: Agar Tak Jadi Beban APBD Satu Tahun Sekaligus

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Jumat, 6 November 2026 - 14:51 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Melalui Raperda tersebut, dana sebesar Rp600 miliar akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim, yang berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (5/11).

Gubernur Khofifah mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode berikutnya setelah masa jabatan 2025–2030 berakhir.

Menurutnya, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilgub yang relatif besar perlu dipersiapkan sejak dini. Melalui skema dana cadangan, pembiayaan dapat dialokasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga tidak terkonsentrasi dalam satu tahun anggaran.

"Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” ujarnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, besaran alokasi dapat disesuaikan, baik ditambah maupun dikurangi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Apabila penyesuaian berdampak terhadap besaran dana cadangan setiap tahun, perubahan akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui pembentukan dana cadangan ini, kita ingin memastikan kesiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana, bertahap, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Khofifah menegaskan, perencanaan dan pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah, terutama pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta keberlanjutan pelayanan publik. Nantinya, persiapan anggaran Pilgub tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan program pembangunan.

“Dengan demikian, persiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Harapannya, kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” terangnya.

Selain memastikan kesiapan anggaran, Khofifah juga menekankan pentingnya tata kelola dana cadangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaannya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pengawasan oleh DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral