Narapidana AV di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Surabaya, melahirkan.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Melahirkan Bayi Laki-laki, Warga Binaan Rutan Perempuan Surabaya Dirujuk ke Puskesmas

Kamis, 22 September 2022 - 13:03 WIB

“Kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” terang Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.

Menurutnya, AV yang terjerat Pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.

“Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit,” jelas Amiek.

Selain itu, Amiek mennyampaikan pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.

“Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan. Rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit,” ungkap Amiek.

Menurut informasi bahwa sejak awal ditahan pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, AV baru bisa bebas pada tanggal 17 April 2023. Hal ini sesuai vonis 12 bulan untuk mengikuti pembinaan di dalam rutan, karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. (khu/hen)   

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral