sering terjadi penghadangan kendaraan dan blokade jalan, polisi tindak tegas pelaku.
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Sering Terjadi Penghadangan Kendaraan dan Blokade Jalan, Polisi di Banyuwangi Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:32 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Polresta Banyuwangi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penghadangan kendaraan atau blokade jalan umum ilegal. Hal ini menyusul adanya aksi blokade jalan alias penghadangan kendaraan logistik perusahaan pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, beberapa waktu lalu.

Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono, meminta agar masyarakat melapor jika ada penghadangan atau blokade jalan tanpa ijin.

“Silahkan melapor kepada pihak kepolisian,” ucap Kanit Turjawali, Iptu Budi Mujiono, kepada wartawan. 

Iptu Budi Mujiono bilang ketika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan evaluasi. Pertama, ketika aksi blokade terjadi di wilayah Kecamatan Siliragung, maka yang akan turun ke lapangan adalah polsek setempat. Disitu petugas akan melakukan koordinasi dan memberikan sosialisasi terkait aturan jalan.

“Kalau (aksi blokade atau penghadangan) tidak bisa ditanggulangi, maka akan diturunkan personil. Kami pasti turun, nanti dari Kabag Ops Polresta Banyuwangi, memerintahkan anggota dengan jumlah tertentu sesuai keadaan yang terjadi,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijelaskan bahwa definisi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air. Kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sedangkan di pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijabarkan bahwa jalan merupakan prasarana distribusi barang dan jasa, serta merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral