Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto (tengah) bersama polisi menunjukkan sabu yang diselundupkan dalam sandal jepit, Kamis (3/11/2022) siang..
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Penyelundupan Sabu dalam Sandal Jepit ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan

Kamis, 3 November 2022 - 15:32 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Aksi penyelundupan sabu kembali digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Kamis (3/11) siang. Barang haram itu disembunyikan ke dalam sandal jepit yang akan dikirim ke salah satu narapidana (napi). Sabu seberat 1,5 gram ini dikirim menggunakan jasa ojek online.

Temuan sabu ini berawal dari kecurigaan petugas jaga di pintu loket penitipan barang. Sekitar pukul 9.50 WIB, seorang ojek online berinisial YS (43) tiba. Dia membawa bungkusan dalam jumlah banyak. Isinya roti, makanan ringan, serbuk deterjen dan sabun batangan. Ada juga sebuah sandal jepit tebal berbahan spon. Benda ini yang memantik kecurigaan petugas.

Ternyata benar, ketika dicek, ada benda mencurigakan terlihat di layar pemeriksaan. Akhirnya, petugas memeriksa lebih teliti sepasang sandal jepit itu. Begitu disobek di bagian alas, ditemukan tiga bungkus serbuk putih, ternyata sabu-sabu.

“Ini berkat kejelian petugas di pintu pemeriksaan. Sabu yang akan dikirim berhasil ditemukan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto.

Temuan ini langsung dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Tak berselang lama, personel Reserse Narkoba Polresta tiba.

Hasil pemeriksaan, paket sabu tersebut hendak dikirimkan ke napi berinisial AF (35). Napi ini divonis 5 tahun dalam kasus narkoba. Sedangkan sang ojek online mengaku disuruh mengirim barang oleh MK. Dia diberi upah Rp20.000. Dari penelusuran petugas, MK ternyata istri dari HP (36) yang juga napi narkoba di Lapas Banyuwangi.

“Kedua napi, AF dan HP ini langsung kami berikan sanksi sesuai Permenkumham No.6 tahun 2013. Salah satunya, penghapusan remisi selama 6 bulan,” tegas Wahyu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral