Gubernur Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2023 Sebesar 7,8%.
Sumber :
  • Tim tvone - tim tvone

Gubernur Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2023 Sebesar 7,8%

Senin, 28 November 2022 - 19:52 WIB

Riyadh, Saudi Arabia - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8%. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh - Saudi Arabia.

Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah menjelaskan. 

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral