perwakilan Aremania datangi Polda Jatim.
Sumber :
  • Tim tvone - syamsul huda

Pertanyakan Proses Hukum Kasus Kanjuruhan, 7 Perwakilan Aremania Datangi Polda Jatim

Senin, 28 November 2022 - 22:41 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Beberapa perwakilan suporter Aremania Kabupaten Malang, Senin (28/11) sore, didampingi Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Putu Kholis, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kedatangan 7 (tujuh) orang perwakilan suporter Arema FC ini, ingin mengetahui kelanjutan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.

Ditemui langsung oleh Dir reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, bersama Dir Intelkam Kombes Pol Dekananto, ketujuh perwakilan Suporter Aremania, ditemui dan melakukan audensi, guna mendapatkan penjelasan secara lengkap terkait proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus kerusuhan Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa suporter Arema.

"Hari ini kami audiensi, sejalan dengan gerakan teman-teman sekretariatan bersama Arema, tim gabungan Aremania. Tujuan kami mempertanyakan progres penanganan perkara,” jelas Zulham Ahmad Mubarok, selaku perwakilan Aremania.

Lebih lanjut, tujuh perwakilan Arema ini berharap ada penambahan tersangka, serta penanganan perkara yang lebih transparan dalam kasus Kanjuruhan ini, mengingat sampai pada tahap proses P19 di kejaksaan ini, polisi masih menetapkan 6 tersangka.
“Gerakan usut tuntas ini kami berharap ada tambahan tersangka baru dan penanganan lebih transparan dan terbuka," tambah Zulham.

Kami juga mendapatkan penjelasan panjang lebar, terkait penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, dan saat ini tengah sampai di proses etik, dimana 20 orang tengah menjalani pemeriksaan dan sidang etik.

Aremania juga sangat berharap, bahwa kasus ini bisa segera P21, dimana kejaksaan dapat sesegera mungkin mengajukan kasus ini ke persidangan, karena hanya dipersidangan inilah nantinya, kasus ini bisa diungkap secara terang benderang.

“Saat ini masih P19, dan pihak kepolisian juga tengah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk Jaksa. Kami berharap kasus ini bisa segera P21, dan segera dibawa ke persidangan, agar kasus ini terang benderang, karena fakta hanya bisa dibuka di persidangan,” lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral