KPK geledah rumah istri Ketua DPRD Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - mahrus

Setelah di Surabaya, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:59 WIB

Lamongan, Jawa Timur – Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di kediaman pribadi istri Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Fujika Senna Oktaviadi di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu, Kabupaten Lamongan, Jumat (20/10. 

Sekitar 8 petugas KPK nampak keluar masuk ke dalam rumah megah yang berada di tengah-tengah perlambang tersebut. Penggeledahan rumah dari istri Ketua DPRD Jatim Fujika Senna Oktavia itu juga dijaga ketat oleh dua personil Brimob Polda Jatim.

Penggeledahan rumah istri Ketua DPRD Jatim Kusnadi itu dimulai sejak puku 09.00 hingga 10.15 dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 03, Desa Puter, Rokanah. Menurut Rokanah, ada dua lemari di ruangan atau kamar pribadi yang digeledah oleh KPK.

"Ada dua lemari tadi yang digeledah oleh petugas, katanya mau nyari dokumen di rumah Ibu Fujika Senna Oktavia di Desa Puter, Kecamatan Kembambahu. Dan penggeledahan sekitar satu jam lebih," kata Rokanah kepada awak media di lokasi penggeledahan.

Rokanah menjelaskan, dalam penggeledahan rumah istri Ketua DPRD Jatim Kusnadi tersebut, petugas hanya ditemani oleh dirinya saja dan dua pembantu di rumah tersebut. Untuk penghuni rumah mewah itu sendiri, Kusnadi dan Fujika Senna Oktavia tidak sedang berada di rumah.

"Ya sebelum adanya penggeledahan dua petugas datang minta izin mau melakukan penggeledahan. Untuk pemilik rumah tidak ada katanya sedang di Surabaya," terangnya.

Sementara dalam penggeledahan tersebut, nampak salah seorang anggota KPK membawa satu koper, kardus karton dan tas ransel yang dibawa keluar dari rumah pribadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Tas ransel, koper hingga kardus tersebut langsung dibawa masuk ke dalam mobil oleh salah seorang petugas. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
Viral