Venna Melinda kembali datangi Polda Jatim, Kamis (26/1/2023)..
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne

Didampingi Adiknya, Venna Melinda Kembali Datangi Polda Jatim

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:35 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Artis senior yang juga politisi Venna Melinda kembali mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Venna Melinda hadir didampingi adiknya dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Kehadiran Venna ini untuk memenuhi undangan dari penyidik Subdit Renakta guna menjalani pemeriksaan dirinya sebagai korban dalam dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh suaminya, yakni Ferry Irawan.

“Hari ini saya dengan Venna Melinda datang untuk BAP lagi terkait beberapa hal. Hari ini Venna Melinda akan menyerahkan semua bukti-bukti medis baik mengenai keadaan hidung saat itu maupun luka di bagian tulang rusuk. Itu akan dibuktikan secara medis dan bukan fitnahan-fitnahan,” ujar Hotman, Kamis (26/1/2023).

Hotman mengatakan sehubung adanya ancaman atau psywar melalui media sosial bahwa pihak Ferry Irawan akan membongkar kasus di Bogor, dia mempersilakan untuk dibuktikan.

Venna Melinda kembali datangi Polda Jatim, Kamis (26/1/2023). Dok: Syamsul Huda/tvOne

Pasalnya, memang faktanya menurut kliennya tidak pernah terjadi apa-apa di Bogor.

"Silakan buktikan. Lagi pula pantas enggak seorang ayah yang selama ini mengatakan mau damai tapi masih memakai alasan kasus anak tirinya. Kalau ada silakan buktikan. Tapi kalau tidak ada akan kita laporkan," tegasnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya atas dugaan KDRT yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kota Kediri, Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023).

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT pada Kamis (12/1/2023) dan saat ini tengah menjalani penahanan di gedung Dit Tahti Polda Jatim.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (sha/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral