polisi usut kasus dugaan pencabulan, terlapor guru ngaji.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan dengan Terlapor Guru Ngaji di Singosari, Malang

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:27 WIB

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap K guna dimintai keterangan. 

"Rencananya besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap K, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelahnya," tegasnya.

Jika nantinya terbukti bersalah, polisi akan mengenakan K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.

Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah. (eco/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
02:06
01:38
02:44
02:07
01:01
Viral