Polres Madiun ringkus 4 pengedar narkoba.
Sumber :
  • tim tvone - miftakhul erfan

Polres Madiun Ringkus Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Sita Ribuan Pil Dobel L, Ganja dan Sabu-Sabu

Sabtu, 28 Januari 2023 - 17:42 WIB

Akibat perbuatanya, keempat tersangka dijerat pasal 196 ayat 1 UU RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan sebagian dijerat pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (men/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral